Selasa, 11 Maret 2014

MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH



MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH

1.      Manajemen Dana Bank Syari’ah
            Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitasnya
1.      Fungsi Dana Bank Syari’ah
Dalam menjalankan operasinya bank syarih memiliki empat fungsi sebagai berikut:
1)      Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atau dasar prinsip bagi hasil dengan kebijakan investasi bank.
2)      Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
3)      Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4)      Sebagai pengelola fungsi sosial.

2.      Tujuan Manajemen Dana Bank Syari’ah
Manajemen dana mempunyai tujuan sebagai berikut:
1)      Memperoleh profit yang optimal
2)      Menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
3)      Penyimpan cadangan
4)      Mengelola kegiatan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
5)      Memenuhi keutuhan masyarakat akan pembiayaan.
Bank syariah harus mengelola dana yang dapat digolongkan sebagai berikut:
1.  Kekayaan bank syariah dalam bentuk:
a)      Kekayaan yang menghasilkan (aktiva produkif) yaitu pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang menghasilkan pendapatan.
b)      Keklayaan yang tidak menghasilkan yaitu kas dan investasi (harta tetap).
2.  Modal bank syariah berasal dari:
a)      Modal sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau shodakoh.
b)      Simpanan atau hutang dari pihak lain
3.  Pendapatan usaha keuangan bank syariah berupa bagi hasil atau mark up dari pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank syariah
4.  Biaya yang harus dipikul oleh bank syariah yaitu biaya operasi, biaya gaji manajemen, kantor dan bagi hasil simpanan nasabah penabung.

3.      Sumber-sumber Dana Bank
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasasi oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat lain yang segera diubah menjadi uang tunai
Berdasarkan prinsip tersebut bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
a)      Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya (guranted deposit) teapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
b)      Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk investasi umum (general investment account atau mudharabah mutlaqoh) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut.
c)      Investasi kusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi intuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi itu.
Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari:
1. Modal inti (core capital)
Modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a)      Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham
b)      Cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain dikemudian hari
c)      Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank
2. Kuasi ekuitas (mudharabah accaount)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)untuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.
3. Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan (non remurerated deposit)
n adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.
4.        Pengarahan Dana Masyarakat
Di dalam pengerahan dana dari masyarakat di laksanakan berdasarkan prinsip:
1. Prinsip Al-Wadi’ah
Al – wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dan merupakan perjanjian yang bersifat percaya – mempercayai atau di lakukan atas dasar kepercayaan semata. Dasar hukum al – wadiah dalam al-quran adalah:
“sesunguhnya allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS.An – nisa :58)
“sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaknya yang di percayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).
Di dalam pengunaan prinsib wadiah, di operasikan dalam bentuk:
(1). Rekening simpanan lancer atau giro (current account).
(2). Rekening simpanan bersarat atau tabungan berjangka (saving account).


a. Giro wadiah (current account)
Giro wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpenan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya. (current account) dari bank islam adalah sama dengan rekening giro dari bank konvesional. Hanya saja tidak di benarkan adanya pemberian bunga oleh bank kepada nasabah pemegang rekening
b. Tabungan Wadi’ah.
Tabungan wadi’ah adalah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpenan dari nasabah dalam bentuk rekening (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya, seperti giro wadi’ah tetapi tidak se fleksibel giro wadi’ah karena tidak dapat menarik dananya dengan cek.

2. Prinsip Al-Mudhorobah
a. Tabungan Mudhorobah.

5.      Pengarahan Dana Bank Syari’ah
6.      Penggunaan Dana Bank Syari’ah



sssss

Senin, 03 Maret 2014

AKTIVITAS PERBANKAN SYARI'AH

 AKTIVITAS PERBANKAN SYARIAH

1. Pengertian Bank Syariah
            Bank syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah. Fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsi perbankan melakukan hal – hal yang dilarang syariah. 

2. Akad Pelengkap
            Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran. Besarnya pengganti biaya ini sekadar untuk menutupi biaya yang benar – benar timbul.
·          Hiwalah ( Alih Utang Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk melanjutkan suplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.
·         Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
ü  Milik nasabah sendiri,
ü  Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,
ü  Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
Atas izin bank, nasabah dapat menggnakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan.
·         Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal yaitu:
ü  Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji.
ü  Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai melalui bank (ATM). Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
ü  Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil.
ü  Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank.
·         Wakalah (Perwakilan )
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa pada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.
·         Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk mrnjamin suatu kewajiban pembayaran.

3. Konsep Perbankan Syariah Negara
Pertama BSN akan menjadi salah satu perpanjangan tangan bagi petugas pajak untuk melebarkan sayapnya. Dengan dibangunnya perbankan ini, maka bank akan dapat mendata siapa saja nasabah yang belum mepunyai NPWP ketika individu ini berinteraksi dengan BSN.
Kedua, dengan adanya perbankan ini, maka pemasukan Negara dari pajak akan meningkat. Mengingat UKM yang meminjam akan dibelanjakn uangnya untuk barang modal serta menambah kapasitas produksi. Pajak yang akan diterima Negara dapat meningkat, baik dari pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) akibat pertabahan pendapatan yang diterima pengusaha sehinnga kapasitas produksinya semakin meningkat. Dengan pertambahan pendapatan pajak ini tentu akan meningkatkan APBN Negara dan akan menambah kapasitas kemampuan BSN untuk menyalurkan kredit lewat pertumbuhan pendapatan Negara.
Ketiga, perbankan syariah akan menjadi tulang punggung bagi UKM untuk biasa bertransformasi menjadi perusahaan yang memasuki sector formal tanpa beban bunga. Walaupun tanpa bunga, BSN ini tetaplah sebuah bank  yang memberikan kredit sesuai dengan prinsip- prinsip perbankan. Pemilihan perusahaan yang mendaptakan dana tabaru’ ini haruslah UKM- UKM yang potensial dan bisa sebanyak – sebanyaknya menciptakan lapangan pekerjaan yang memang tujuan pemerintah. 
Perbankan syariah ini dapat menjadi alat bagi pemerintah untuk menigkatkan kesejahteraan UKM. Sumber modal dari perbankan  syariah ini ada dua. Pertama, pemerintah dapat menambah modal bank ini dengan memberikan uang yang berasal dari pertumbuhan pendapatan pajak, tetapi bukan merupakan anggaran tetap . Semakin tinggi pertumbuhan pajak, maka akan semakin besar uang yang dapat dikapitalisasi untuk merangsang masyarakat dengan memberikan bonus juga melalui pembobotan dari pertumbahan APBN. Semakin besar uang yang akan ditransfer pemerintah bagi masyrakat.

4. Konsep Dasar Transaksi
  1. Efisiensi, mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
  2. Keadilan, mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya) , saling ikhlas mengikhlaskan antar pihak – pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
  3. Kebenaran, mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Lima transaksi yang lazim dipraktekkan perbankan syariah adalah:
  1. Transaksi yang tidak mengandung riba.
  2. Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli(murabahah)
  3. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jaa dengan cara sewa(ijarah)
  4. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil.
  5. Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan(wadi’ah).

5. Produk Perbankan Syariah
            Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
1. Produk penyaluran dana
a. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
            Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang, seperti:
§  Pembiayaan Murabahah
Murabahah adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan.
§  Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara angsuran
§  Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. 
Ketentuan umum Istishna sebagai berikut : Spesifikasi barang pesanan harus jelas. Harga jual yang disepakati dicantumkan dalam akad Istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad.

b. Prinsip Sewa (Ijarah)
            Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat.Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
            Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya nittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

c. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
            Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:
§  Musyarakah
Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
§  Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.

2. Produk Penghimpunan Dana
            Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.

a. Prinsip Wadi’ah
Ketentuan umum dari produk ini adalah :
ü  Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imabalan dan tidak menanggung kerugian.
ü  Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
ü  Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekadar menutupi biaya yang benar – benar terjadi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
 b. Prinsip Mudharabah
o   Mudharabah Mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharaba dan deposito mudharabah.
o   Mudharabah Muqayyadah on Balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi bank
o   Mudharabah Muqayyadah off Balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha.
c. Akad Pelengkap
v  Wakalah (perwakilan)
Dalam aplikasi perbankan, wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.

3. Jasa Perbankan
a. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
            Pada prinsipnya, jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tudak sejenis ini penyerahannya harus dilaksanakan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
b. Ijarah (sewa)
            Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.


6.  Keunggulan Bank Syariah

  1. Dengan adanya negosiasi antara pihak nasabah dengan pihak bank, tercapai suatu hal yang saling menguntungkan dengan resiko yang lebih kecil.
  2. Dengan prinsip bagi hasil, jika perusahaan ingin menaikkan usahanya namun kekurangan modal, maka dapat mengajukan kredit dengan baik, sehingga dapat menerima modal dan juga resiko yang ada lebih rendah daripada dengan pinjaman kredit biasanya.
  3. Dapat mendorong para pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya dengan baik, dengan adanya bantuan dari pihak bank.