A.
Pengertian Tingkat Kesehatan Bank
Tingkat Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas
berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank atau
UUS melalui:
- Penilaian kuantitatif dan penilaian kualitatif terhadap faktor-faktor permodalan, kualitas aset, rentabilitas, likuiditas, sensitivitas terhadap risiko pasar; dan
- Penilaian kualitatif terhadap faktor manajemen
Bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara
kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu
kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam
melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter.
B.
Tujuan
Kekuatan mengenai tingkat kesehatan bank dimaksudkan untuk dapat
dipergunakan sebagai:
1.
Tolak ukur bagi manajemen bank untuk menilai
apakah pengelolaan bank telah dilakukan sejalan dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
2.
Tolak ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan
pengembangan bank baik secara individual maupun industri perbankan secara
keseluruhan.
C.
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Syariah
Tingkat kesehatan bank pada dasarnya dinilai
dengan pendekatan kualitatif dengan mengadakan penilaian atas factor-faktor:
permodalan (capital), kualitas aset (asset quality), manajemen (management),
rentabilitas (earning), likuiditas (liquidity) dan sensitivitas
terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk) atau bisa disebut
dengan metode CAMELS. Penilaian factor dan komponen dilakukan dengan
system kredit (reward system) yang dinyatakan dalam nilai kredit sebesar
0 hingga 100.Hasil penilaian atas dasar bobot dan nilai kredit dari berbagai
factor yang dinilai (CAMELS) dapat dikurangi dengan nilai kredit atas
pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang sanksinya dikaitkan dengan penilaian
tingkat kesehatan bank. Meskipun secara umum faktor CAMEL relevan dipergunakan
untuk semua bank, tetapi bobot masing-masing faktor akan berbeda untuk
masing-masing jenis bank. Dengan dasar ini, maka penggunaan factor CAMEL dalam
penilaian tingkat kesehatan dibedakan antara bank umum dan BPR. Bobot
masing-masing faktor CAMEL untuk bank umum dan BPR ditetapkan sebagai berikut :
Tabel Bobot CAMEL
No.
|
Faktor CAMEL
|
Bobot
|
|
Bank Umum
|
BPR
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Permodalan
Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas Manajemen
Rentabilitas
Likuiditas
|
25%
30%
25%
10%
10%
|
30%
30%
20%
10%
10%
|
Adapun penilaian untuk menentukan tingkat kesehatan bank dilakukan
dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan nilai factor permodalan,
kualitas aktiva produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning Power), dan
likuiditas. Nlai untuk masing-masing factor dihitung dengan nilai kredit yang
berkisar dari 0 sampai 100 , denagn bobt yang berbeda untuk masing-masing
factor berikut :
JENIS
|
NILAAI KREDIT (NK)
|
BOBOT
|
NK DG BOBOT
|
1. Modal
|
(0-100)
|
25%
|
(0-25)
|
2. K.A.P
|
(0-100)
|
30%
|
(0-30)
|
3. Manajemen
|
(0-100)
|
25%
|
(0-25)
|
4. Rentabilitas
|
(0-100)
|
10%
|
(0-10)
|
5. Likuiditas
|
(0-100)
|
10%
|
(0-10)
|
Nilai kredit factor
CAMEL (0-100)
Sesudah menghitung nilai kredit dari
masing-masing factor sesuai dengan bobotnya , maka semua nilai kredit akan
dijumlahkan untuk memperoleh nilai kredit terhadap lima factor yang
dikualifikasikan tersebut, akan tetapi ini belum menjadi penilaian akhir.
Karena masih ada factor-faktor yang menjadi penambah nilai kredit jika dipenuhi
atau menjadi pengurang nilai kredit jika terjadi pelanggaran. Adapun
factor-faktor tersebut adalah :
FACTOR-FAKTOR
|
DILARANG
|
DIPENUHI
|
Kredit Usaha Kecil (KUK)
|
mengurangi
|
menambah
|
Kredit Ekspor (KE)
|
mengurangi
|
menambah
|
Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
|
mengurangi
|
|
Posisi Devisa Netto (PDN)
|
mengurangi
|
Setelah dilakukan penambahan atau penguranagan
nilai kredit, maka dapat ditentukan hasil penilaian yang digolongkan menjadi 4
kriteria tingkat kesehatan bank:
NILAI KREDIT
|
PREDIKAT
|
81 - 100
|
Sehat
|
66 - < 81
|
Cukup sehat
|
51 - < 66
|
Kurang sehat
|
0 - < 51
|
Tidak sehat
|
Predikat tingkat kesehatan bank yang sehat
atau cukup sehat atau kurang sehat akan diturunkan menjadi tidak sehat apabila
terdapat :
·
Perselisihan interen yang diperkirakan
akan menimbulkan kesulitan dalam bank yang bersangkutan;
·
Campur tangan pihak-pihak di luar bank dalam
kepengurusan (manajemen) bank, termasuk didalamnya kerjasama yang tidak wajar
yang mengakibatkan salah satu atau beberapa kantornya berdiri sendiri;“window
dressing” dalam pembukuan .
·
Praktek “bank dalam bank” atau melakukan usaha
bank di luar pembukuan bank;
·
Kesulitan keuangan yang mengakibatkan
penghentian sementara atau pengunduran diri dari keikutsertaanya dalam kriling.
D.
Penjelasan Metode CAMEL
1)
Capital
Pengertian kecukupan modal tersebut tidak
hanya dihitung dari jumlah nominalnya, tetapi juga dari rasio kecukupan modal,
atau yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR).Rasio tersebut
merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut
risiko (ATMR).Pada saat ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, CAR suatu
bank sekurang-kurangnya sebesar 8%.
CAR =
x 100%

2)
Assets Quality
Aktiva produktif adalah penanaman
dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk pembiayaan,
piutang, surat berharga, penempatan, penyertaan modal, penyertaan modal
sementara, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif.
Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan perbankan di
Indonesia didasarkan pada dua rasio yaitu:
a)
Rasio Aktiva Produktif Diklasifikasikan
terhadap Aktiva
Produktif (KAP 1). Aktiva Produktif Diklasifikasikan menjadi Lancar,
Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
Rumusnya adalah :

Penilaian rasio KAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Untuk rasio sebesar 15,5 % atau lebih diberi
nilai kredit 0 dan
·
Untuk setiap penurunan 0,15% mulai dari 15,49%
nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b)
Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap
Aktiva Produktif yang diklasifikasikan (KAP 2).
Rumusnya adalah : 

Penilaian rasio KAP untuk perhitungan PPAP dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut untuk rasio 0 % diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap kenaikan
1 % dari 0 % nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
3)
Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan
menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan
suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian
tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara
kesehatannya.
4)
Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat
kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh
keuntungan.Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank
yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam
unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
a. Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah:
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai
berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap
kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
b.
Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan
Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio
sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan sebesar
0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5)
Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan
dengan menilai dua buah rasio, yaitu Rasio Kewajiban Bersih Antar Bank
terhadap Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank.
Yang dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank
dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima
adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan
Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan
(tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain
yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan
oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas
bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
a). Rasio jumlah kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar.
Rumusnya adalah : 

Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio
sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan
sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
b). Rasio antara Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank.
Rumusnya adalah : 

Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk rasio 115
atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai dari rasio
115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
E.
Perbandingan perbankan syariah & perbankan konvensional
Perbandingan perbankan konvensional dengan perbankan islam.
No.
|
Komponen
|
Perbankan
konvensional
|
Perbankan islam
|
Catatan
|
1.
|
Modal
|
tingkat kemampuan membayar
|
sama
|
_____
|
prediksi
|
sama
|
---
|
||
____
|
Peran
pihak ketiga
|
Adanya
investasi tabungan membawa dasar dalam perorangan pihak ketiga sebagai aspek
penting
|
||
2.
|
Kualitas
aktifa produktif
|
Kemungkinan
gagal
|
Sama
|
----
|
---
|
Pendapatan
yang berubah rubah
|
Adanya
pendapatan aset yang berubah rubah
|
||
Performance
|
sama
|
---
|
||
Risiko
konsentrasi
|
sama
|
---
|
||
Administrasi
|
sama
|
---
|
||
3.
|
Kualitas
manajemen
|
Manajemen
umum(GCG,transparan,efisien)
|
sama
|
---
|
---
|
Manajemen
umum pada nilai syariah dalam bermanajemen
|
Ada
nilai islam yang harus dijalankan dalam keprofesionalismean,bermoral dan
persaudaraan
|
||
Manajemen
risiko(identifikasi,pengukuran,pengawasan,pengendalian)
|
sama
|
---
|
||
Kepatuhan-pengamanan
|
sama
|
---
|
||
---
|
Kepatuhan
pada syariah
|
Kemampuan
manajemen yang mematuhi peraturan yang ada
|
||
4.
|
rentabilitas
|
BEF
secara efisien
|
Sama
|
---
|
---
|
BEP-kebijakan
penentuan harga
|
Penaksiran
pola dalam menentukan harga atas modalnya
|
||
Kepatuhan
industri-ROA dE ROE
|
sama
|
---
|
||
---
|
ROE
keuntungan
|
Pengukuran
pada hasil nilai tambah dan membandingkan dengan aspek non keuangan
|
||
5.
|
likuiditas
|
Mitsmach
dalam jangka pendek
|
sama
|
---
|
---
|
Mitsmach
dalam jangka pendek(pemindahan risiko)
|
Pengukuran
pada hasil potensial pemindahan pembiayaan dari perputaran dalam pasar
|
||
Mitsmach
dalam struktural
|
sama
|
---
|
||
6.
|
Sensitifitas
pada risiko pasar
|
Risiko
tingkat bunga
|
Analisis
skenario pada penempatan risiko komersial
|
Pengukuran
pada hasil potensial pemindahan pembiayaan dari perputaran dalam pasar
|