Selasa, 06 Mei 2014

MANAJEMEN PERMODALAN BANK SYARI'AH


A.  Manajemen Permodalan Bank Syariah
Bank pada umumnya dan bank syariah pada khususnya adalah lembaga yang didirikan dengan orientasi laba. Untuk mendirikan laba demikian ini perlu didukung dengan aspek permodalan yang kuat. Kekuatan aspek permodalan ini dimungkinkan terbangunnya kondisi bank yang dipercaya oleh masyarakat. Salah satu perangkat yang strategis dalam menopang kepercayaan itu adalah permodalan yang cukup memadai. Modal merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan dan kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu modal juga harus dapat digunakan untuk menjaga kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas investasi pada aktiva, terutama yang berasaal dari dana-dana masyarakat. Peningkatan peran aktiva sebagai penghasil keuntungan harus secara simultan dibarengi dengan pertimbangan risiko yang mugkin timbul guna melindungi kepentingan para pemilik dana.

B. Fungsi Modal Bank
Menurut Johnson, modal bank mempunyai tiga fungsi. Pertama, sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan. Kedua, sebagai dasar bagi penetapan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini merupakan pertimbangan operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi pemberian kredit kepada setiap individu nasabah bank. Melalui pembatasan ini bank sentral memaksa bank untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur. Ketiga, modal juga menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relatif dalam menghasilkan keuntungan. Para partisipan pasar membandingkan return on investment di antara bank-bank yang ada. Sementara itu Brenton C. Leavitt, staf Dewan Gubernur Bank Sentral Amerika, menekankan empat fungsi modal bank yaitu :
1.      Untuk melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan insolvable dan likuidasi.
2.      Untuk menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat bahwa bank dapat terus beroperasi.
3.      Untuk memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan guna menawarkan pelayanan bank.
4.      Sebagai alat pelaksana peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.

C. Sumber Permodalan Bank
George H. Hempel membagi modal bank dalam tiga bentuk utama, yaitu pinjaman subordinasi, saham preferen, dan saham biasa. Beberapa jenis pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat dikonversikan menjadi saham biasa, dan saham biasa dapat dikembangkan, baik secara eksternal maupun internal. Pinjaman subordinasi terdiri dari semua bentuk kewajiban berbunga yang dibayar kembali dalam jumlah yang pasti dalam jangka waktu tertentu. Bentuk pinjaman subordinasi bervariasi dari capital notes sampai debenture dengan jangka waktu yang lebih panjang. Surat utang dalam jumlah kecil dapat diterbitkan dan dijual langsung kepada nasabah bank. Capital notes lain dan beberapa debenture kecil dapat diterbitkan dan dijual kepada bank koresponden.
Penentuan sumber-sumber permodalan bank yang tepat didasarkan atas beberapa fungsi penting yang dapat diperani oleh modal bank. Misalnya, bila modal harus berfungsi menyediakan proteksi terhadap kegagalan bank, maka sumber yang paling tepat adalah modal ekuitas. Modal ekuitas merupakan modal penyangga untuk menyerap kerugian dan kecukupan penyangga itu sangat krusial bagi solvabilitas bank.

D. Sumber Permodalan Bank Syariah
Pengkategorian modal pinjaman sebagai salah satu sumber permodalan bank. Dalam pandangan syariah, modal pinjaman itu termasuk dalam kategori qard, yaitu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Pemberi pinjaman tidak boleh minta imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, karena setiap pemberian pinjaman yang disertai dengan permintaan imbalan termasuk kategori riba. Sumber utama modal bank syariah adalah modal inti dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening-rekening bagi hasil. Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan para pemegang rekening titipan atau pinjaman, terutama atas aktiva yang didanai oleh modal sendiri dan dana-dana titipan atau pinjaman.

Kecukupan Modal Bank Syariah
Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan rasio teertentu yang disebut rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara :
1.      Membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga
2.      Membandingkan modal dengan aktiva berisiko

Dengan penjelasan sebagai berikut :
1)      Membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga
Dilihat dari sudut perlindungan kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank. Perhitugannya merupakan rasio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga (giro,deposito dan tabungan) sebagai berikut :

Modal dan Cadangan
_____________________________ = 10%
Giro + Deposito + Tabungan

Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa rasio modal atas simpanan cukup dengan 10% dan dengan rasio itu permodalan bank dianggap sehat. Rasio antara modal dan simpanan masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang mengandung risiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi dengan berbagai cadangan sebagai penyangga modal, sehingga secara umum modal bank terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.

2). Membandingkan modal dengan aktiva berisiko
Ukuran kedua inilah yang dewasa ini menjadi kesepakatan BIS (Bank for International Settlements), yaitu organisasi bank sentral dari Negara-negara maju yang disponsori oleh Amerika Serikat, Kanada, Negara-negara Eropa Barat dan Jepang. Kesepakatan tentang ketentuan permodalan itu dicapai pada tahun 1988, dengan menetapkan CAR, yaitu rasio minimum yang didasarkan pada perbandingan antara modal dengan aktiva berisiko.

E. Penerapan CAR Untuk Perbankan Indonesia
Baik perbankan nasional maupun internasional harus memenuhi kecukupan modalnya. Sebagaimana disinggung sebelumnya, CAR merupakan aspek penting bagi dunia perbankan.
Pengertian Modal
Modal bank dibagi ke dalam modal inti dan modal pelengkap.
a. Modal inti, terdiri dari :
1)      Modal setor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemilik. Bagi bank milikkoperasi, modal setor terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib para anggotanya.
2)      Agio saham, yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
3)      Modal sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih nilai yang tercatat dengan harga (apabila saham tersebut dijual).
4)      Cadangan umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan dengan persetujuan RUPS.
5)      Cadangan tujuan, yaitu bagian laba setelah pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu atas persetujuan RUPS.
6)      Laba ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk tidak dibagikan.
7)      Laba tahun lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yzng belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS; jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar 50% sebagai modal inti. Bila tahu lalu rugi harus dikurangkan terhadap modal inti.
8)      Laba tahun berjalan, yaitu laba sebelum pajak yang diperoleh dalam tahun berjalan. Laba ini diperhitungkan hanya 50% sebagai odal inti. Bila tahun berjalan rugi, harus dikurangkan terhadap modal inti.
9)      Bagian kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan, yaitu modal inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan penyertaan bank pada anak perusahaan tersebut.
Bila dalam pembukuan bank terdapat goodwill, maka jumlah modal inti harus dikurangkan dengan nilai goodwill tersebut. Bank syariah dapat mengikuti sepenuhnya pengkategorian unsure-unsur tersebut diatas sebagaimodal inti, karena tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

b. Modal pelengkap, dapat berupa :
·         Cadangan revaluasi aktiva tetap
·         Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
Modal pinjaman yang mempunyai cirri-ciri :
ü  Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh.
ü  Tidak dapat dilunasi atas inisiatif pemilik, tanpa persetujuan BI.
ü  Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal memikul kerugian bank.
ü  Pembayaran bunga dapat ditangguhkan bila bank dalam keadaan rugi.
Pinjaman subordinasi yang memenuhi syarat-syarat berikut:
·                     Ada perjanjian tertulis antara pemberi pinjaman dengan bank.
·                     Mendapat persetujuan dari BI.
·                     Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan.
·                     Minimal berjangka waktu 5 tahun.
·                     Pelunasan pinjaman harus dengan persetujuan BI.

Hak tagih dalam hal terjadi berlaku paling akhir (kedudukannya sama dengan modal)
Modal pelengkap ini hanya dapat diperhitungkan sebagai modal setinggi-tingginya 100% dari jumlah modal inti. Khusus menyagkut modal pinjaman dan pinjaman subordinasi, bank syariah tidak dapat mengkategorikannya sebagaimodal, karena sebagaimana di uraikan di atas, pinjaman harus tunduk pada prinsip qard dan qard tidak boleh diberikan syarat-syarat sepeerti cirri-ciri di atas atau syarat-syarat yang diharuskan dalam ketentuan tersebut.

F. Tata cara Perhitungan Kebutuhan Modal Minimum
Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca maupun aktiva yang bersifat administrative sebagaimana tercermin dalam kewajiban yang masih bersifat kontingen dan atau komitmen yang disediakan bagipihak ketiga. Terhadap masing-masing jenisaktiva tersebut ditetapkan bobot risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva itu sendiri atau yang didasarkan atas penggolongan nasabah, penjamin atau sifat barang jaminan.


http://syafarcorner.blogspot.com/2009/06/manajemen-permodalan-bank-syariah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar