A. Manajemen
Permodalan Bank Syariah
Bank pada umumnya dan bank syariah pada khususnya adalah
lembaga yang didirikan dengan orientasi laba. Untuk mendirikan laba demikian
ini perlu didukung dengan aspek permodalan yang kuat. Kekuatan aspek permodalan
ini dimungkinkan terbangunnya kondisi bank yang dipercaya oleh masyarakat.
Salah satu perangkat yang strategis dalam menopang kepercayaan itu adalah
permodalan yang cukup memadai. Modal merupakan faktor yang amat penting bagi perkembangan
dan kemajuan bank sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu
modal juga harus dapat digunakan untuk menjaga kemungkinan terjadinya risiko
kerugian atas investasi pada aktiva, terutama yang berasaal dari dana-dana
masyarakat. Peningkatan peran aktiva sebagai penghasil keuntungan harus secara
simultan dibarengi dengan pertimbangan risiko yang mugkin timbul guna
melindungi kepentingan para pemilik dana.
B. Fungsi Modal Bank
Menurut Johnson, modal bank mempunyai tiga fungsi. Pertama,
sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya.
Dalam fungsi ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian
bank dan perlindungan terhadap kepentingan para deposan. Kedua, sebagai dasar
bagi penetapan batas maksimum pemberian kredit. Hal ini merupakan pertimbangan
operasional bagi bank sentral, sebagai regulator, untuk membatasi pemberian
kredit kepada setiap individu nasabah bank. Melalui pembatasan ini bank sentral
memaksa bank untuk melakukan diversifikasi kredit mereka agar dapat melindungi
diri terhadap kegagalan kredit dari satu individu debitur. Ketiga, modal juga
menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat
kemampuan bank secara relatif dalam menghasilkan keuntungan. Para partisipan
pasar membandingkan return on investment di antara bank-bank yang ada. Sementara itu Brenton C. Leavitt,
staf Dewan Gubernur Bank Sentral Amerika, menekankan empat fungsi modal bank
yaitu :
1.
Untuk
melindungi deposan yang tidak diasuransikan, pada saat bank dalam keadaan
insolvable dan likuidasi.
2.
Untuk
menyerap kerugian yang tidak diharapkan guna menjaga kepercayaan masyarakat
bahwa bank dapat terus beroperasi.
3.
Untuk
memperoleh sarana fisik dan kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan guna menawarkan
pelayanan bank.
4.
Sebagai
alat pelaksana peraturan pengendalian ekspansi aktiva yang tidak tepat.
C. Sumber Permodalan Bank
George H. Hempel membagi modal bank dalam tiga bentuk utama,
yaitu pinjaman subordinasi, saham preferen, dan saham biasa. Beberapa jenis
pinjaman subordinasi dan saham preferen dapat dikonversikan menjadi saham
biasa, dan saham biasa dapat dikembangkan, baik secara eksternal maupun
internal. Pinjaman subordinasi terdiri dari semua bentuk kewajiban berbunga
yang dibayar kembali dalam jumlah yang pasti dalam jangka waktu tertentu.
Bentuk pinjaman subordinasi bervariasi dari capital notes sampai debenture
dengan jangka waktu yang lebih panjang. Surat utang dalam jumlah kecil dapat
diterbitkan dan dijual langsung kepada nasabah bank. Capital notes lain dan
beberapa debenture kecil dapat diterbitkan dan dijual kepada bank koresponden.
Penentuan sumber-sumber permodalan bank yang tepat
didasarkan atas beberapa fungsi penting yang dapat diperani oleh modal bank.
Misalnya, bila modal harus berfungsi menyediakan proteksi terhadap kegagalan
bank, maka sumber yang paling tepat adalah modal ekuitas. Modal ekuitas
merupakan modal penyangga untuk menyerap kerugian dan kecukupan penyangga itu
sangat krusial bagi solvabilitas bank.
D. Sumber Permodalan Bank Syariah
Pengkategorian modal pinjaman sebagai salah satu sumber
permodalan bank. Dalam pandangan syariah, modal pinjaman itu termasuk dalam
kategori qard, yaitu pinjaman harta yang dapat diminta kembali. Pemberi pinjaman tidak boleh minta imbalan atas pemberian pinjaman
tersebut, karena setiap pemberian pinjaman yang disertai dengan permintaan
imbalan termasuk kategori riba. Sumber utama modal bank syariah adalah modal
inti dan kuasi ekuitas. Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik
bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan
dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam
rekening-rekening bagi hasil. Modal inti inilah yang berfungsi sebagai
penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepentingan
para pemegang rekening titipan atau pinjaman, terutama atas aktiva yang didanai
oleh modal sendiri dan dana-dana titipan atau pinjaman.
Kecukupan Modal Bank Syariah
Tingkat kecukupan modal bank dinyatakan dengan rasio
teertentu yang disebut rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR).
Tingkat kecukupan modal ini dapat diukur dengan cara :
1.
Membandingkan
modal dengan dana-dana pihak ketiga
2.
Membandingkan
modal dengan aktiva berisiko
Dengan penjelasan sebagai berikut :
1)
Membandingkan
modal dengan dana-dana pihak ketiga
Dilihat dari sudut perlindungan
kepentingan para deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos pasiva
merupakan petunjuk tentang tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank.
Perhitugannya merupakan rasio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga
(giro,deposito dan tabungan) sebagai berikut :
Modal dan Cadangan
_____________________________ = 10%
Giro + Deposito + Tabungan
Dari perhitungan tersebut diketahui bahwa rasio modal atas simpanan cukup dengan 10% dan dengan rasio itu permodalan bank dianggap sehat. Rasio antara modal dan simpanan masyarakat harus dipadukan dengan memperhitungkan aktiva yang mengandung risiko. Oleh karena itu modal harus dilengkapi dengan berbagai cadangan sebagai penyangga modal, sehingga secara umum modal bank terdiri dari modal inti dan modal pelengkap.
Ukuran kedua inilah yang dewasa ini
menjadi kesepakatan BIS (Bank for International Settlements), yaitu organisasi
bank sentral dari Negara-negara maju yang disponsori oleh Amerika Serikat,
Kanada, Negara-negara Eropa Barat dan Jepang. Kesepakatan tentang ketentuan
permodalan itu dicapai pada tahun 1988, dengan menetapkan CAR, yaitu rasio
minimum yang didasarkan pada perbandingan antara modal dengan aktiva berisiko.
E. Penerapan CAR Untuk Perbankan
Indonesia
Baik perbankan nasional maupun internasional harus memenuhi kecukupan
modalnya. Sebagaimana disinggung sebelumnya, CAR merupakan aspek penting bagi
dunia perbankan.
Pengertian Modal
Modal bank dibagi ke dalam modal
inti dan modal pelengkap.
a. Modal inti, terdiri dari :
1)
Modal
setor, yaitu modal yang disetor secara efektif oleh pemilik. Bagi bank
milikkoperasi, modal setor terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib para
anggotanya.
2)
Agio
saham, yaitu selisih lebih dari harga saham dengan nilai nominal saham.
3)
Modal
sumbangan, yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk
selisih nilai yang tercatat dengan harga (apabila saham tersebut dijual).
4)
Cadangan
umum, yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan dengan
persetujuan RUPS.
5)
Cadangan
tujuan, yaitu bagian laba setelah pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu
atas persetujuan RUPS.
6)
Laba
ditahan, yaitu saldo laba bersih setelah pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk
tidak dibagikan.
7)
Laba
tahun lalu, yaitu laba bersih tahun lalu setelah pajak, yzng belum ditetapkan penggunaannya
oleh RUPS; jumlah laba tahun lalu hanya diperhitungkan sebesar 50% sebagai
modal inti. Bila tahu lalu rugi harus dikurangkan terhadap modal inti.
8)
Laba
tahun berjalan, yaitu laba sebelum pajak yang diperoleh dalam tahun berjalan.
Laba ini diperhitungkan hanya 50% sebagai odal inti. Bila tahun berjalan rugi,
harus dikurangkan terhadap modal inti.
9)
Bagian
kekayaan bersih anak perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan,
yaitu modal inti anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan penyertaan bank
pada anak perusahaan tersebut.
Bila dalam pembukuan bank terdapat
goodwill, maka jumlah modal inti harus dikurangkan dengan nilai goodwill
tersebut. Bank syariah dapat mengikuti sepenuhnya pengkategorian unsure-unsur
tersebut diatas sebagaimodal inti, karena tidak ada hal-hal yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah.
b. Modal pelengkap, dapat berupa :
·
Cadangan
revaluasi aktiva tetap
·
Cadangan
penghapusan aktiva yang diklasifikasikan
Modal pinjaman yang mempunyai
cirri-ciri :
ü Tidak dijamin oleh bank yang
bersangkutan dan dipersamakan dengan modal dan telah dibayar penuh.
ü Tidak dapat dilunasi atas inisiatif
pemilik, tanpa persetujuan BI.
ü Mempunyai kedudukan yang sama dengan
modal dalam hal memikul kerugian bank.
ü Pembayaran bunga dapat ditangguhkan
bila bank dalam keadaan rugi.
Pinjaman subordinasi yang memenuhi
syarat-syarat berikut:
·
Ada
perjanjian tertulis antara pemberi pinjaman dengan bank.
·
Mendapat
persetujuan dari BI.
·
Tidak
dijamin oleh bank yang bersangkutan.
·
Minimal
berjangka waktu 5 tahun.
·
Pelunasan
pinjaman harus dengan persetujuan BI.
Hak tagih dalam hal terjadi berlaku paling akhir (kedudukannya sama dengan modal)
Modal pelengkap ini hanya dapat diperhitungkan sebagai modal setinggi-tingginya 100% dari jumlah modal inti. Khusus menyagkut modal pinjaman dan pinjaman subordinasi, bank syariah tidak dapat mengkategorikannya sebagaimodal, karena sebagaimana di uraikan di atas, pinjaman harus tunduk pada prinsip qard dan qard tidak boleh diberikan syarat-syarat sepeerti cirri-ciri di atas atau syarat-syarat yang diharuskan dalam ketentuan tersebut.
F. Tata cara Perhitungan Kebutuhan
Modal Minimum
Perhitungan kebutuhan modal
didasarkan pada aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Yang dimaksud dengan
aktiva dalam perhitungan ini mencakup baik aktiva yang tercantum dalam neraca
maupun aktiva yang bersifat administrative sebagaimana tercermin dalam
kewajiban yang masih bersifat kontingen dan atau komitmen yang disediakan
bagipihak ketiga. Terhadap masing-masing jenisaktiva tersebut ditetapkan bobot
risiko yang besarnya didasarkan pada kadar risiko yang terkandung dalam aktiva
itu sendiri atau yang didasarkan atas penggolongan nasabah, penjamin atau sifat
barang jaminan.
http://syafarcorner.blogspot.com/2009/06/manajemen-permodalan-bank-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar