Rabu, 11 Desember 2013

KEBIJAKAN FISKAL


Kebijakan Fiskal
1.      Definisi Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah namun lebih menekankan pada pendapatan dan belanja pemerintah atau dapat dikatakan sebagai kebijakan dalam hal pemasukan dan pengeluaran uang negara. Yang termasuk didalamnya APBN belanja dan pengeluaran negara serta pajak yang dapat diatur oleh kebijakan fiskal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi, pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi.

2.      Mekanisme Kebijakan Fiskal di Indonesia
Pemerintah Pusat melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diwajibkan untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJP-N). RPJP-N adalah dokumen perencanaan Pemerintah Pusat untuk periode 20 (dua puluh) tahunan. RPJP-N adalah blue print pembangunan Negara Republik Indonesia selama 20 tahun kedepan. Selanjutnya, RPJP-N dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RPJM diselaraskan dengan Renstra Pemerintah Pusat yang dibuat untuk periode 5 (lima) tahunan. RPJM/Renstra dijabarkan lebih teknis kedalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP merupakan dasar untuk membuat Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga di Pemerintah Pusat yang lebih lanjut dijabarkan melalui APBN.
Dalam rangka desentralisasi fiskal untuk mendukung pembangunan daerah, maka Pemerintah Daerah wajib membuat RPJP-Daerah (RPJPD). RPJPD merupakan dokumen perencanaan Pemerintah Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunan. RPJPD harus selaras dan menyesuaikan dengan RPJPN dengan mempertimbangkan kebutuhan, kondisi dan prioritas pembangunan Pemerintah dAerah setempat. RPJPN dijabarkan lebih lanjut kedalam RPJMD dan Renstra selama 5 tahunan. Secara teknis, setiap tahun Pemerintah Daerah menjabarkan dokumen perencanaan tahunan dalam bentuk RKPD. RKPD mengacu ke RPJMD dan Renstra Daerah. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang tertuang didalam RKPD, maka Pemerintah Daerah mewajibkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA)-SKPD yang nantinya dituangkan dalam dokumen APBD. Transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah dAerah tertuang dalam APBN dalam bentuk dana Perimbangan. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Dana Perimbangan merupakan Penerimaan Daerah merupakan salah satu sumber untuk membiayai belanja-belanja Daerah yang dituangkan dalam RKA-SKPD.

3.      Manfaat Kebijakan Fiskal
Fungsi utama dari kebijakan fiskal antara lain adalah :
1.      Fungsi alokasi adalah untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.
2.      Fungsi distribusi adalah fungsi yang mempunyai tujuan agar pembagian pendapatan nasional dapat merata untuk semua kalangan.
3.      Fungsi stabilisasi adalah untuk terpeliharanya keseimbangan ekonomi terutama berupa kesempatan kerja yang tinggi,tingkat harga barang pokok relatif stabil, dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang memadai.
Berdasarkan penerapan kebijakan fiskal,  tujuan dari kebijakan fiskal adalah :
a)      Mencegah pengangguran dan meningkatkan kesempatan kerja.
b)      Untuk stabilitas harga.
c)      Untuk mengatur laju investasi.
d)     Untuk mendorong investasi sosial secara optimal.
e)      Untuk menanggulangi inflasi.
f)       Meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidakstabilan internasional.
g)      Untuk meningkatkan dan meredistribusikan pendapatan nasional.

4.      Bentuk Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam
Dalam islam kita kenal adanya konsep zakat infaq, sedekah, wakaf, dan lain-lain (ZISWA). Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah islam guna diberikan kepada berbagai unsure masyarakat yang telah ditetapka dalam syariah islam. Sementara infaq, sedakah, wakaf merupakan pengeluaran sukarela yang juga sangat dianjurkan dalam islam. Dengan demikian ZISWA merupakan unsur-unsur yang terkandung dalam kebijakan fiskal. Unsur-unsur tersebut ada yang bersifat wajib seperti zakat dan ada pula yang bersifat sukarela.
Sebagai salah satu kebijakan fiskal dalam islam, ZIKWA merupakan salah satu sendi utama dari system ekonomi islam yang kalau mampu dilaksanakan dengan baik akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa. Diharapkan system ekonomi islam ini mampu menjadi alternatif bagi system pasar yang ternyata menunjukan berbagai masalah didalam pelaksanaannya. Jelas ini memerlukan kerja keras dari berbagi unsur keahlian untuk mewujudkannya apa yang dimakan dengan system ekonomi islam.

5.      Kebijakan Fiskal pada Zaman Rosulullah
Pada masa Rasul sudah sudah terdapat kebijakan fiskal, diantaranya :
·         Jizyah yakni pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Jizyah diambil dari orang-orang kafir laki-laki, baligh dan berakal sehat. Jizyah tidak wajib atas wanita, anak-anak dan orang gila.
·         Kharaj (pajak tanah) yang dipungut kepada non muslim ketika khaibar ditaklukkan, jumlah kharaj dari tanah ini adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah pertanian dinegara-negaraislam yang baru berdiri.
·         Ushr yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham dan diwajibkan pada komoditas perdagangan yang diekspor maupun diimpor dalam sebuah negara islam.
·         Menetapkan tingkat pembayaran zakat atas harta yang wajib dizakati seperti emas dan perak, perniagaan, peternakan, tanaman, dan harta karun.
·         Amwal fadhla yaitu harta kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris.
·         Nawaib yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang tabuk.
Untuk mengelola sumber penerimaan dan pengeluaran negara, maka Rasul was menyerahkannya kepada baitul maal dengan menganut asas anggaran berimbang yang artinya semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran negara.


6.      Perbedaan Kebijakan Fiskal Konvensional dan Syari’ah
Perbedaan dalam kebijakan fiskal konvensional dan syari’ah adalah tidak adanya peran suku bunga dalam kewajiban hutang publik, seluruh pinjaman dalam islam diproses dengan bebas bunga. Sedangkan persamaan yang terdapat didlamnya adalah aspek keseimbangan, pertumbuhan, dan pembagian yang lain tetapi islam mengaplikasikannya dengan tujuan untuk menerjemahkan aspek dan nilai hukum islam.
DAFTAR PUSTAKA




Rabu, 04 Desember 2013

KESEIMBANGAN PASAR UANG DAN PASAR BARANG

Pasar Barang & Pasar Uang

1.   Pasar Barang
Pasar barang/komoditi atau dikenal dengan Bursa komoditi adalah pasar yang kegiatannya mempertemukan antara penjual dan pembeli untuk memperjualbelikan barang-barang komoditi misalnya kopi, kedelai, kakao, gula, jagung, tembakau, karet, CPO (crude palm oil), emas, perak, tembaga, dan lainnya.
Kegiatan ekonomi yang tergolong pasar barang :
a.       Pasar barang nyata/riil : Pasar yang hanya menjual barang dalam bentuk dan fisik yang jelas contoh pasar Kebayoran lama dan pasar Senin
b.      Pasar barang abstrak pasar yang menjual produk tidak terlihat secara fisik, contoh : pasar komuditas atau komudity yang menjual barang semu seperti Pasar Karet dan Pasar Tembakau
     
  • Pasar barang dalam perspektif islam
Dalam perpektif islam didalam pasar barang suku bunga yang ada dalam konvensional diganti dengan sistem bagi hasil sehingga insentif dalam melakukan investasi adalah besaran bagi hasil. Semakin besar bagian bagi hasil yang diterima oleh investor, maka semakin memotivasi mereka untuk berinvestasi. Permintaan investasi di pasar barang akan sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sumberdaya yang dapat mendukung kegiatan investasi, besaran keuntungan yang akan didapatkan dari usaha, ketersediaan modal dan juga adanya bagian dari SDM yang akan memiliki kemauan dan kemampuan berwirausaha dengan mempertimbangkan tingkat keuntungan dan besaran resiko tertentu. Terkait dengan keuntungan, besarnya keuntungan akan diukur dengan menggunakan besaran standar upah minimum.
·         Kegiatan ekonomi yang tergolong pasar barang
a)      Pasar barang nyata/riil : pasar barang yang menjual barang dengan bentuk yang jelas fisiknya. Contoh : pasar kebayoran lama, pasar senen.
b)      Pasar abstrak : pasar yang menjual produk yang tidak terlihat secara fisik. Contohnya pasar komoditi.

2.   Pasar Uang.
Merupakan pertemuan demand dan supply dana jangka pendek. Dalam pasar uang, valuta asing diperlukan untuk membayar kegiatan ekspor impor, hutang luar negeri.
Pasar Uang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.

·         Pelaku Pasar Uang:
1)      Bank
2)      Yayasan
3)      Dana Pensiun
4)      Perusahaan Asuransi
5)      Perusahaan-perusahaan besar
6)      Lembaga Pemerintah
7)      Lembaga Keuangan lain
8)      Individu Masyarakat
Contoh kegiatan Pasar Uang adalah : SBI, SPBU, Sertifikat Deposito.







 Ekonomi Makro
Huda, Nurul. Ekonomi Makro Islam, Pendekatan Teoritis. 2008. Perdana Media Group:      Jakarta
Sukirno, Sadono. Pengantar Teori Makro-Ekonomi, Edisi Kedua. 1997. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.
www.abiaqsa.blogspot.com >> Kamis, 6 Maret 2009
www.organisasi.org >> Jum’at, 27 Maret 2009

oleh : Anis Sumiati

Semester 5