Kebijakan
Fiskal
1. Definisi Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah
suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk
menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah
namun lebih menekankan pada pendapatan dan belanja pemerintah atau dapat
dikatakan sebagai kebijakan dalam hal pemasukan dan pengeluaran uang negara.
Yang termasuk didalamnya APBN belanja dan pengeluaran negara serta pajak yang
dapat diatur oleh kebijakan fiskal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila
perekonomian nasional mengalami inflasi, pemerintah dapat mengurangi kelebihan
permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan
pajak agar tercipta kestabilan lagi.
2. Mekanisme Kebijakan Fiskal di
Indonesia
Pemerintah Pusat melalui
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional diwajibkan untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJP-N). RPJP-N adalah dokumen perencanaan Pemerintah Pusat untuk periode 20
(dua puluh) tahunan. RPJP-N adalah blue print pembangunan Negara Republik
Indonesia selama 20 tahun kedepan. Selanjutnya, RPJP-N dijabarkan kedalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). RPJM diselaraskan dengan Renstra
Pemerintah Pusat yang dibuat untuk periode 5 (lima) tahunan. RPJM/Renstra
dijabarkan lebih teknis kedalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP
merupakan dasar untuk membuat Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga di
Pemerintah Pusat yang lebih lanjut dijabarkan melalui APBN.
Dalam rangka
desentralisasi fiskal untuk mendukung pembangunan daerah, maka Pemerintah
Daerah wajib membuat RPJP-Daerah (RPJPD). RPJPD merupakan dokumen perencanaan
Pemerintah Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahunan. RPJPD harus selaras dan
menyesuaikan dengan RPJPN dengan mempertimbangkan kebutuhan, kondisi dan
prioritas pembangunan Pemerintah dAerah setempat. RPJPN dijabarkan lebih lanjut
kedalam RPJMD dan Renstra selama 5 tahunan. Secara teknis, setiap tahun
Pemerintah Daerah menjabarkan dokumen perencanaan tahunan dalam bentuk RKPD.
RKPD mengacu ke RPJMD dan Renstra Daerah. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
yang tertuang didalam RKPD, maka Pemerintah Daerah mewajibkan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) membuat dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA)-SKPD yang
nantinya dituangkan dalam dokumen APBD. Transfer dana dari Pemerintah Pusat ke
Pemerintah dAerah tertuang dalam APBN dalam bentuk dana Perimbangan. Dana
Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi
Khusus. Dana Perimbangan merupakan Penerimaan Daerah merupakan salah satu
sumber untuk membiayai belanja-belanja Daerah yang dituangkan dalam RKA-SKPD.
3. Manfaat Kebijakan Fiskal
Fungsi
utama dari kebijakan fiskal antara lain adalah :
1.
Fungsi
alokasi adalah untuk mengalokasikan faktor-faktor produksi yang tersedia dalam
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka.
2.
Fungsi
distribusi adalah fungsi yang mempunyai tujuan agar pembagian pendapatan
nasional dapat merata untuk semua kalangan.
3.
Fungsi
stabilisasi adalah untuk terpeliharanya keseimbangan ekonomi terutama berupa
kesempatan kerja yang tinggi,tingkat harga barang pokok relatif stabil, dan
tingkat pertumbuhan ekonomi yang memadai.
Berdasarkan
penerapan kebijakan fiskal, tujuan dari
kebijakan fiskal adalah :
a)
Mencegah
pengangguran dan meningkatkan kesempatan kerja.
b)
Untuk
stabilitas harga.
c)
Untuk
mengatur laju investasi.
d)
Untuk
mendorong investasi sosial secara optimal.
e)
Untuk
menanggulangi inflasi.
f)
Meningkatkan
stabilitas ekonomi ditengah ketidakstabilan internasional.
g)
Untuk
meningkatkan dan meredistribusikan pendapatan nasional.
4. Bentuk Kebijakan Fiskal dalam
Ekonomi Islam
Dalam islam kita kenal adanya konsep
zakat infaq, sedekah, wakaf, dan lain-lain (ZISWA). Zakat merupakan kewajiban
untuk mengeluarkan sebagian pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi
syarat syariah islam guna diberikan kepada berbagai unsure masyarakat yang
telah ditetapka dalam syariah islam. Sementara infaq, sedakah, wakaf merupakan
pengeluaran sukarela yang juga sangat dianjurkan dalam islam. Dengan demikian
ZISWA merupakan unsur-unsur yang terkandung dalam kebijakan fiskal. Unsur-unsur
tersebut ada yang bersifat wajib seperti zakat dan ada pula yang bersifat
sukarela.
Sebagai salah satu kebijakan fiskal
dalam islam, ZIKWA merupakan salah satu sendi utama dari system ekonomi islam
yang kalau mampu dilaksanakan dengan baik akan memberikan dampak ekonomi yang
luar biasa. Diharapkan system ekonomi islam ini mampu menjadi alternatif bagi
system pasar yang ternyata menunjukan berbagai masalah didalam pelaksanaannya.
Jelas ini memerlukan kerja keras dari berbagi unsur keahlian untuk
mewujudkannya apa yang dimakan dengan system ekonomi islam.
5. Kebijakan Fiskal pada Zaman
Rosulullah
Pada
masa Rasul sudah sudah terdapat kebijakan fiskal, diantaranya :
·
Jizyah
yakni pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim khususnya ahli kitab, untuk
jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak
wajib militer. Jizyah diambil dari orang-orang kafir laki-laki, baligh dan
berakal sehat. Jizyah tidak wajib atas wanita, anak-anak dan orang gila.
·
Kharaj
(pajak tanah) yang dipungut kepada non muslim ketika khaibar ditaklukkan,
jumlah kharaj dari tanah ini adalah kebijakan fiskal yang diwajibkan atas tanah
pertanian dinegara-negaraislam yang baru berdiri.
·
Ushr
yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya sekali
dalam setahun dan hanya berlaku bagi barang yang nilainya lebih dari 200 dirham
dan diwajibkan pada komoditas perdagangan yang diekspor maupun diimpor dalam
sebuah negara islam.
·
Menetapkan tingkat pembayaran zakat atas
harta yang wajib dizakati seperti emas dan perak, perniagaan, peternakan,
tanaman, dan harta karun.
·
Amwal fadhla yaitu harta kaum muslimin
yang meninggal tanpa ahli waris.
·
Nawaib yaitu pajak yang jumlahnya cukup
besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi
pengeluaran negara selama masa darurat dan ini pernah terjadi pada masa perang
tabuk.
Untuk
mengelola sumber penerimaan dan pengeluaran negara, maka Rasul was
menyerahkannya kepada baitul maal dengan menganut asas anggaran berimbang yang
artinya semua penerimaan habis digunakan untuk pengeluaran negara.
6. Perbedaan Kebijakan Fiskal
Konvensional dan Syari’ah
Perbedaan dalam
kebijakan fiskal konvensional dan syari’ah adalah tidak adanya peran suku bunga
dalam kewajiban hutang publik, seluruh pinjaman dalam islam diproses dengan
bebas bunga. Sedangkan persamaan yang terdapat didlamnya adalah aspek
keseimbangan, pertumbuhan, dan pembagian yang lain tetapi islam
mengaplikasikannya dengan tujuan untuk menerjemahkan aspek dan nilai hukum
islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar