AKTIVITAS PERBANKAN
SYARIAH
1. Pengertian Bank Syariah
Bank
syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya, baik dalam penghimpunan dana
maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas
dasar prinsip syariah. Fungsi utama perbankan (menerima titipan dana,
meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali
bila dalam melaksanakan fungsi perbankan melakukan hal – hal yang dilarang
syariah.
2. Akad Pelengkap
Akad
pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk
mempermudah pelaksanaan pembayaran. Besarnya pengganti biaya ini sekadar untuk
menutupi biaya yang benar – benar timbul.
·
Hiwalah ( Alih Utang Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam
praktik perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk melanjutkan suplier
mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya.
·
Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah memberikan jaminan pembayaran
kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib
memenuhi kriteria sebagai berikut :
ü Milik nasabah
sendiri,
ü Jelas ukuran,
sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,
ü Dapat dikuasai
namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
Atas izin bank, nasabah dapat menggnakan barang tertentu
yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang
digadaikan.
·
Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam
perbankan biasanya dalam empat hal yaitu:
ü
Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat
penyetoran biaya perjalanan haji.
ü
Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu
kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai
melalui bank (ATM). Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
ü
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil.
ü
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank
menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus
bank.
·
Wakalah (Perwakilan )
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah
memberikan kuasa pada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa
tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.
·
Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk mrnjamin
suatu kewajiban pembayaran.
3. Konsep Perbankan Syariah
Negara
Pertama
BSN akan menjadi salah satu perpanjangan tangan bagi petugas pajak untuk melebarkan
sayapnya. Dengan dibangunnya perbankan ini, maka bank akan dapat mendata siapa
saja nasabah yang belum mepunyai NPWP ketika individu ini berinteraksi dengan
BSN.
Kedua,
dengan adanya perbankan ini, maka pemasukan Negara dari pajak akan meningkat.
Mengingat UKM yang meminjam akan dibelanjakn uangnya untuk barang modal serta
menambah kapasitas produksi. Pajak yang akan diterima Negara dapat meningkat,
baik dari pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) akibat
pertabahan pendapatan yang diterima pengusaha sehinnga kapasitas produksinya
semakin meningkat. Dengan pertambahan pendapatan pajak ini tentu akan
meningkatkan APBN Negara dan akan menambah kapasitas kemampuan BSN untuk
menyalurkan kredit lewat pertumbuhan pendapatan Negara.
Ketiga,
perbankan syariah akan menjadi tulang punggung bagi UKM untuk biasa
bertransformasi menjadi perusahaan yang memasuki sector formal tanpa beban
bunga. Walaupun tanpa bunga, BSN ini tetaplah sebuah bank yang
memberikan kredit sesuai dengan prinsip- prinsip perbankan. Pemilihan
perusahaan yang mendaptakan dana tabaru’ ini haruslah UKM- UKM yang potensial
dan bisa sebanyak – sebanyaknya menciptakan lapangan pekerjaan yang memang
tujuan pemerintah.
Perbankan
syariah ini dapat menjadi alat bagi pemerintah untuk menigkatkan kesejahteraan
UKM. Sumber modal dari perbankan syariah ini ada dua. Pertama,
pemerintah dapat menambah modal bank ini dengan memberikan uang yang berasal
dari pertumbuhan pendapatan pajak, tetapi bukan merupakan anggaran tetap . Semakin
tinggi pertumbuhan pajak, maka akan semakin besar uang yang dapat
dikapitalisasi untuk merangsang masyarakat dengan memberikan bonus juga melalui
pembobotan dari pertumbahan APBN. Semakin besar uang yang akan ditransfer
pemerintah bagi masyrakat.
4. Konsep Dasar Transaksi
- Efisiensi, mengacu pada prinsip
saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai laba sebesar
mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
- Keadilan, mengacu pada hubungan
yang tidak menzalimi (menganiaya) , saling ikhlas mengikhlaskan antar
pihak – pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi
bagi hasil, baik untung maupun rugi.
- Kebenaran, mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan
produktivitas.
Lima transaksi yang lazim dipraktekkan perbankan syariah adalah:
- Transaksi yang tidak mengandung riba.
- Transaksi
yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli(murabahah)
- Transaksi
yang ditujukan untuk mendapatkan jaa dengan cara sewa(ijarah)
- Transaksi
yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil.
- Transaksi deposito, tabungan, giro
yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan
transaksi titipan(wadi’ah).
5. Produk Perbankan Syariah
Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian
yaitu:
1. Produk penyaluran dana
a. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Transaksi
jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan
barang, seperti:
§
Pembiayaan Murabahah
Murabahah
adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank
bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah
harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan.
§
Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang
diperjualbelikan belum ada. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah
diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada nasabah itu sendiri
secara tunai atau secara angsuran
§
Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam
istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin)
pembayaran.
Ketentuan umum Istishna sebagai berikut
: Spesifikasi barang pesanan harus jelas. Harga jual yang disepakati dicantumkan dalam akad Istishna dan
tidak boleh berubah selama berlakunya akad.
b. Prinsip Sewa
(Ijarah)
Transaksi
ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat.Bila pada jual beli objek
transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada
akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah.
Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya
nittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
c. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk
pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:
§
Musyarakah
Musyarakah
adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara
bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun
tidak berwujud.
§
Mudharabah
Mudharabah
adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian
keuntungan.
2. Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan
dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip
operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah
prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a. Prinsip
Wadi’ah
Ketentuan umum dari produk ini adalah :
ü
Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak
milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imabalan dan
tidak menanggung kerugian.
ü
Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya
mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang
disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus
bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan
debit card.
ü
Terhadap pembukaan rekening ini bank
dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekadar menutupi biaya yang
benar – benar terjadi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
b. Prinsip Mudharabah
o
Mudharabah Mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat
berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana,
yaitu tabungan mudharaba dan deposito mudharabah.
o
Mudharabah Muqayyadah on Balance
sheet
Jenis mudharabah ini merupakan
simpanan khusus (restricted investment) di mana pemilik dana dapat menetapkan
syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi bank
o
Mudharabah Muqayyadah off Balance
sheet
Jenis mudharabah ini merupakan
penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank
bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik
dana dengan pelaksana usaha.
c. Akad Pelengkap
v
Wakalah (perwakilan)
Dalam aplikasi perbankan, wakalah
terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya
melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
3. Jasa Perbankan
a. Sharf (Jual Beli
Valuta Asing)
Pada
prinsipnya, jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf.
Jual beli mata uang yang tudak sejenis ini penyerahannya harus dilaksanakan
pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta
asing ini.
b. Ijarah (sewa)
Jenis
kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit
box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank
dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
6. Keunggulan Bank Syariah
- Dengan adanya negosiasi antara
pihak nasabah dengan pihak bank, tercapai suatu hal yang saling
menguntungkan dengan resiko yang lebih kecil.
- Dengan prinsip bagi hasil, jika
perusahaan ingin menaikkan usahanya namun kekurangan modal, maka dapat
mengajukan kredit dengan baik, sehingga dapat menerima modal dan juga
resiko yang ada lebih rendah daripada dengan pinjaman kredit biasanya.
- Dapat mendorong para pengusaha
kecil untuk mengembangkan usahanya dengan baik, dengan adanya bantuan dari
pihak bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar