Selasa, 11 Maret 2014

MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH



MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH

1.      Manajemen Dana Bank Syari’ah
            Manajemen dana bank syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan solvabilitasnya
1.      Fungsi Dana Bank Syari’ah
Dalam menjalankan operasinya bank syarih memiliki empat fungsi sebagai berikut:
1)      Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atau dasar prinsip bagi hasil dengan kebijakan investasi bank.
2)      Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana.
3)      Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4)      Sebagai pengelola fungsi sosial.

2.      Tujuan Manajemen Dana Bank Syari’ah
Manajemen dana mempunyai tujuan sebagai berikut:
1)      Memperoleh profit yang optimal
2)      Menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
3)      Penyimpan cadangan
4)      Mengelola kegiatan-kegiatan lembaga ekonomi dengan kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara dana-dana orang lain.
5)      Memenuhi keutuhan masyarakat akan pembiayaan.
Bank syariah harus mengelola dana yang dapat digolongkan sebagai berikut:
1.  Kekayaan bank syariah dalam bentuk:
a)      Kekayaan yang menghasilkan (aktiva produkif) yaitu pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang menghasilkan pendapatan.
b)      Keklayaan yang tidak menghasilkan yaitu kas dan investasi (harta tetap).
2.  Modal bank syariah berasal dari:
a)      Modal sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau shodakoh.
b)      Simpanan atau hutang dari pihak lain
3.  Pendapatan usaha keuangan bank syariah berupa bagi hasil atau mark up dari pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank syariah
4.  Biaya yang harus dipikul oleh bank syariah yaitu biaya operasi, biaya gaji manajemen, kantor dan bagi hasil simpanan nasabah penabung.

3.      Sumber-sumber Dana Bank
Dana adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasasi oleh bank dalam bentuk tunai, atau aktiva lain yang dapat lain yang segera diubah menjadi uang tunai
Berdasarkan prinsip tersebut bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat dalam bentuk:
a)      Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin keamanan dan pengembalianya (guranted deposit) teapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan.
b)      Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non guranted account) untuk investasi umum (general investment account atau mudharabah mutlaqoh) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut.
c)      Investasi kusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi intuk memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atau investasi itu.
Dengan demikian sumber dana bank syariah terdiri dari:
1. Modal inti (core capital)
Modal inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a)      Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber utama dari modal perusahaan adalah saham
b)      Cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain dikemudian hari
c)      Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank
2. Kuasi ekuitas (mudharabah accaount)
Bank menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)untuk melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari.
3. Titipan (wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan (non remurerated deposit)
n adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk menarik dananya kembali.
4.        Pengarahan Dana Masyarakat
Di dalam pengerahan dana dari masyarakat di laksanakan berdasarkan prinsip:
1. Prinsip Al-Wadi’ah
Al – wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dan merupakan perjanjian yang bersifat percaya – mempercayai atau di lakukan atas dasar kepercayaan semata. Dasar hukum al – wadiah dalam al-quran adalah:
“sesunguhnya allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS.An – nisa :58)
“sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaknya yang di percayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).
Di dalam pengunaan prinsib wadiah, di operasikan dalam bentuk:
(1). Rekening simpanan lancer atau giro (current account).
(2). Rekening simpanan bersarat atau tabungan berjangka (saving account).


a. Giro wadiah (current account)
Giro wadi’ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpenan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya. (current account) dari bank islam adalah sama dengan rekening giro dari bank konvesional. Hanya saja tidak di benarkan adanya pemberian bunga oleh bank kepada nasabah pemegang rekening
b. Tabungan Wadi’ah.
Tabungan wadi’ah adalah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpenan dari nasabah dalam bentuk rekening (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya, seperti giro wadi’ah tetapi tidak se fleksibel giro wadi’ah karena tidak dapat menarik dananya dengan cek.

2. Prinsip Al-Mudhorobah
a. Tabungan Mudhorobah.

5.      Pengarahan Dana Bank Syari’ah
6.      Penggunaan Dana Bank Syari’ah



sssss

Tidak ada komentar:

Posting Komentar