MANAJEMEN DANA BANK SYARI’AH
1.
Manajemen
Dana Bank Syari’ah
Manajemen dana bank syariah adalah
upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur
dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan
kepada aktifitas financing, dengan harapan bank yang
bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas, dan
solvabilitasnya
1.
Fungsi
Dana Bank Syari’ah
Dalam menjalankan operasinya bank
syarih memiliki empat fungsi sebagai berikut:
1)
Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi
dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi/deposan atau dasar
prinsip bagi hasil dengan kebijakan investasi bank.
2)
Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki
pemilik dana atau shohibul maal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki
oleh pemilik dana.
3)
Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan
jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4)
Sebagai pengelola fungsi sosial.
2.
Tujuan
Manajemen Dana Bank Syari’ah
Manajemen dana mempunyai tujuan
sebagai berikut:
1)
Memperoleh profit yang optimal
2)
Menyediakan akhir cair dan kas yang memadai
3)
Penyimpan cadangan
4)
Mengelola kegiatan-kegiatan lembaga ekonomi dengan
kebijakan yang pantas bagi seseorang yang bertindak sebagai pemelihara
dana-dana orang lain.
5)
Memenuhi keutuhan masyarakat akan pembiayaan.
Bank
syariah harus mengelola dana yang dapat digolongkan sebagai berikut:
1.
Kekayaan bank syariah dalam bentuk:
a)
Kekayaan yang menghasilkan (aktiva produkif) yaitu
pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang
menghasilkan pendapatan.
b)
Keklayaan yang tidak menghasilkan yaitu kas dan
investasi (harta tetap).
2.
Modal bank syariah berasal dari:
a)
Modal sendiri yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan
dan hibah, infaq atau shodakoh.
b)
Simpanan atau hutang dari pihak lain
3.
Pendapatan usaha keuangan bank syariah berupa bagi hasil atau mark up dari
pembiayaan yang diberikan dan biaya administrasi serta jasa tabungan bank
syariah
4.
Biaya yang harus dipikul oleh bank syariah yaitu biaya operasi, biaya
gaji manajemen, kantor dan bagi hasil simpanan nasabah penabung.
3. Sumber-sumber Dana Bank
Dana
adalah uang tunai yang dimiliki atau dikuasasi oleh bank dalam bentuk tunai,
atau aktiva lain yang dapat lain yang segera diubah menjadi uang tunai
Berdasarkan
prinsip tersebut bank syariah dapat menarik dana pihak ketiga atau masyarakat
dalam bentuk:
a)
Titipan (wadi’ah) yaitu simpanan yang dijamin
keamanan dan pengembalianya (guranted deposit) teapi tanpa memperoleh
imbalan atau keuntungan.
b)
Partisipasi modal bagi hasil dan berbagi resiko (non
guranted account) untuk investasi umum (general investment account atau mudharabah
mutlaqoh) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional
dengan portofolio yang didanai dengan modal tersebut.
c)
Investasi kusus (special investment account atau mudharabah
muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi intuk
memperoleh fee, jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya
mengambil resiko atau investasi itu.
Dengan
demikian sumber dana bank syariah terdiri dari:
1. Modal
inti (core capital)
Modal
inti adalah modal sendiri, yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham
bank, yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari:
a)
Modal yang disetor oleh para pemegang saham, sumber
utama dari modal perusahaan adalah saham
b)
Cadangan yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi,
yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugain dikemudian hari
c)
Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya
dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri
(melalui rapat umum pemegang saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank
2. Kuasi
ekuitas (mudharabah accaount)
Bank
menghimpun dana bagi hasil atas dasar prinsip mudaharabah yaitu akad kerja sama
antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib)untuk
melakukan suatu usaha bersama dan pemilik dana tidak boleh mencampuri
pengelolaan bisnis sehari-hari.
3. Titipan
(wadi’ah) atau simpanan tanpa imbalan (non remurerated deposit)
n adalah dana pihak ketiga pihak ketiga pada pihak
bank, yang umumnya berupa giro atau tabungan. Pada umumnya motivasi utama orang
menitipkan dana pada bank adalah untuk keamanan mereka dan memperoleh keluasan untuk
menarik dananya kembali.
4.
Pengarahan Dana Masyarakat
Di dalam pengerahan dana dari masyarakat di
laksanakan berdasarkan prinsip:
1. Prinsip Al-Wadi’ah
Al – wadiah dapat diartikan
sebagai titipan murni dan merupakan perjanjian yang bersifat percaya –
mempercayai atau di lakukan atas dasar kepercayaan semata. Dasar hukum al –
wadiah dalam al-quran adalah:
“sesunguhnya allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS.An – nisa :58)
“sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
maka hendaknya yang di percayai itu menunaikan amanatnya (utangnya).
Di dalam pengunaan prinsib wadiah, di operasikan
dalam bentuk:
(1). Rekening simpanan lancer atau giro (current
account).
(2). Rekening simpanan bersarat atau tabungan
berjangka (saving account).
a. Giro wadiah (current account)
Giro wadi’ah adalah produk
pendanaan bank syariah berupa simpenan dari nasabah dalam bentuk rekening giro
(current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya. (current account)
dari bank islam adalah sama dengan rekening giro dari bank konvesional. Hanya
saja tidak di benarkan adanya pemberian bunga oleh bank kepada nasabah pemegang
rekening
b. Tabungan Wadi’ah.
Tabungan wadi’ah adalah
adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpenan dari nasabah dalam bentuk
rekening (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaianya, seperti
giro wadi’ah tetapi tidak se fleksibel giro wadi’ah karena tidak dapat menarik
dananya dengan cek.
2. Prinsip Al-Mudhorobah
a. Tabungan Mudhorobah.
5. Pengarahan Dana Bank Syari’ah
6. Penggunaan Dana Bank Syari’ah
sssss
Tidak ada komentar:
Posting Komentar